Tata Tertib Perpustakaan
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
SMA NEGERI 1 NGAWEN
- Anggota perpustakaan sekolah adalah seluruh siswa dan pegawai SMA Negeri 1 Ngawen,
- Kartu anggota perpustakaan diberikan dengan syarat mengisi,mengumpulkan formulir keanggotaan,dan menyerahkan 2 foto berwarna ukuran 2x3 cm,
- Kartu anggota perpustakaan tidak diperkenankan untuk dipakai oleh orang lain,
- Setiap mengunjung perpustakaan dan meminjam buku-buku diperpustakaan hendaknya membawa dan menunjukkan kartu anggota,
- Waktu pelayanan di perpustakaan dibuka pada hari masuk sekolah ( hari senin s.d kamis pukul 07.00 s.d 14.00 WIB,hari jum’at pukul 07.00 s.d 11.00 WIB,dan hari sabtu pukul 07.00 s.d 12.30 WIB ),
- Pada saat mengunjungi perpustakaan,tas,jaket,mab,buku,diletakkan ditempat yang telah ditentukan,
- Pengunjung hendaknya menjaga ketenangan dan ketertiban serta memelihara kebersihan ruangan perpustakaan,
- Anggota perpustakaan hendaknya turut serta menjaga keselamatan dan keutuhan buku-buku,
- Pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman,dan atau makan dan minum didalam ruangan perpustakaan,
- Anggota bertanggung jawab atas buku atau bahan bacaan yang dipinjamnya dan tidak diperkenankan meminjamkan kepada orang lain,
- Buku-buku rujukan / referensi ( kamus ,encyclopedia,handbook,majalah,atlas/mab ) hanya untuk dibaca diruangan perpustakaan,tidak untuk dipinjamkan dan tidak boleh dibawa pulang,
- Jumlah buku yang boleh dipinjam maximal tiga buah buku selama satu minggu,
- Siswa yang terlambat mengembalikan buku yang dipinjamkannya maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000,00 per buku per hari kerja,
- Kerusakan buku / majalah yang disebabkan oleh peminjam,sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam dengan mengganti buku / majalah tersebut,
- Buku / majalah yang dipinjam ternyata hilang,sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam,dan sebagai penggantinya dapat berupa buku / majalah yang sama atau bila tidak,mungkin menggantinya dengan uang yang besarnya ditentukan oleh kepala / koordinator perpustakaan,dan atau menggadakan buku yang hilang tersebut minimal 5 eksemplar.